Selasa, 11 Juni 2013

PENGANTAR ILMU POLITIK



KATA PENGANTAR

Segala puji hanyalah milik Allah SWT yang pada-Nyalah segala kebaikan dan segala kelebihan berada. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan, dan ampunan-Nya.
Penulis sangat bersyukur bahwa Allah SWT. Memberikan kepada penulis  kesempatan untuk membuat Makalah Pengantar ilmu Politik.
Penulis menyadari, bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak Kaifan Sasmita S.Sos sebagai pengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Politik yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.

Glee Gapui, Juni 2013


Lusiana









DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................
BAB I        HUBUNGAN INTERNASIONAL..................................................
BAB II       POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK .................................
BAB III     IDEOLOGI POLITIK DAN PARTAI POLITIK............................
BAB IV     PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
DI INDONESIA...............................................................................
BAB V       DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA..............................
BAB VI     BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH..................
BAB VII    PENUTUP.........................................................................................
Daftar Pustaka.......................................................................................................










BAB I
HUBUNGAN INTERNASIONAL

1.        Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.
Beberapa definisi hubungan internasional menurut para ahli yakni sebagai berikut :
J.C. Johari : Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara.
Couloumbis dan Wolfe : Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
Mochtar Mas’oed (1990) : Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.


2.        Lingkup Kajian Hubungan Internasional
Hubungan internasional sangat berkaitan dengan interaksi yang terjadi di antara negara-negara. Kajian dalam studi hubungan internasional yang meliputi segala bentuk hubungan di antara berbagai negara-negara yang ada di dunia dan juga meliputi kajian mengenai lembaga-lembaga internasional seperti misalnya, International Red Cross (IRC), kepariwisataan, transportasi, komunikasi dan sebagainya. Selain itu hubungan internasional juga mencakup masalah-masalah mengenai perang, konferensi-konferensi internasional, diplomasi, perdagangan internasional, pariwisata internasional, bantuan-bantuan luar negeri, dan semua ini merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam kajian hubungan internasional. Selain negara yang menjadi subjek hubungan internasional ada juga individu maupun kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu hubungan internasional tidak hanya mencakup hubungan antar bangsa saja tetapi juga hubungan yang terjadi antar individu maupun kelompok di lingkungan internasional.
Hubungan internasional sebagai subjek studi dapat dipecah ke dalam studi-studi khusus seperti, studi politik internasional, hukum internasional, organisasi internasional, ekonomi internasional, pendidikan internasional, psikologi internasional, dan sosiologi hukum internasional.









BAB II
POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK

1.         Pokok Politik
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
a.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
b.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.         Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.    Kedaulatan rakyat;
2.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.    Kekuasaan mayoritas;
4.    Hak-hak minoritas;
5.    Jaminan hak asasi manusia;
6.    Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.    Persamaan di depan hukum;
8.    Proses hukum yang wajar;
9.    Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.                        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.                        Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.















BAB III
IDEOLOGI POLITIK DAN PARTAI POLITIK

1.        Ideologi
Ideologi merupakan kata yang angker untuk didengar dan dipelajari saat pemerintahan orde baru, karena saat itu tidak diperolehkan ada ideologi selain pancasila. Tentunya hal tersebut membuat kita semakin penasaran tentang apa itu ideologi. Pada dasarnya ideologi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua kata, yaki ideo artinya pemikiran; logis artinya logika, ilmu, pengetahuan. Dapat bahwa didefiniskan ideologi merupakan ilmu mengenai keyakinan dan cita-cita.
Pengertian yang lebih luas menurut Steger mendefiniskan ideology sebagai suatu sistem sebaran ide, kepercayaan yang membentuk sistem nilai dan norma serta peraturan ideal yang diterima sebagai fakta dan kebenaran oleh kelompok tertentu. ideologi dicirikan; pertama, ideologi politik berkaitan dengan pertanyaan siapa yang akan menjadi pemimpin? Bagaimana mereka dipilih, dan dengan prinsip-prinsip apa mereka memimpin? Hal ini akan berkaitan dengan seperti apa pemimpin yang layak untuk memimpin masyarakat banyak, apakah yang dipertimbangkan masalah religiusitasnya, jiwa sosialnya, kekayaanya, kemampuan akademiknya, fisik atau penampilnya, suku atau etnisnya, laki-laki atau perempuan, selain itu bagaimana untuk medapatkan pemimpin dengan kriteria tersebut? Apakah berdasarkan keturunan (stratifikasi tertutup) ataukah tidak mempersoalkan keturunan asalkan ada beberapa kriteria seperti yang telah dijelaskan diatas.
Kedua, ideologi mengandung banyak sekali argumen untuk persuasi atau melawan (counter) ide-ide berlawanan. Ketiga, ideologi sangat mempengaruhi banyak sekali aspek kehidupan manusia, mulai aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya. Dalam gagasan yang ada dalam ideologi tersebut tentunya akan berawal dari ide/gagasan tentang masyarakat seperti apa yang ingin diwujudkan. Dari sudut ekonomi, hal akan berkaitan dengan persoalan kekayaan, kemudian bagaimana distribusi kekayaan yang ada, apakah masyarakat diberikan ruang sebebas-bebasnya dalam mengejar kekayaan.
Dalam ideologi tersebut terdapat ide-ide ataupun gagasan bagaimana masyarakat hidup dan diatur oleh norma-norma yang diyakini maka hal ini dijadikan landasan dalam menyusun rencana berupa kebijakan ataupun program yang tepat dan sesuai kepentingan untuk masyarakat tersebut.
2.        Partai politik
Dalam kehidupan yang demokrasi seperti di Indonesia sekarang ini, partai politik merupakan instrumen yang wajib ada disuatu negara yang menjalankan demokrasi. Bahkan pendapat yang ekstrim yang mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika tidak ada partai politik didalamnya, karena partai politiklah yang memainkan peranan penting dalam sistem demokrasi. Dengan adanya partai politik maka masyarakat akan merasakan mempunyai negara/pemerintah, karena ketika tidak ada kekuatan penyeimbang dari penguasa maka kecenderungannya adalah kekuasaan tersebut akan digunakan secara berlebihan dan tentunya masyarakatlah disini yang akan selalu dirugikan melalui kebijakan-kebijakanya.
Partai politik adalah sekompok manusia yang terorganisir sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.




BAB IV
PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
DI INDONESIA

Pembangunan Politik merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dinia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Negara”.
Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memicu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang maju.
Berbagai macam prospek pembangunan telah dilakukan dari Orde Lama, Orde Baru hingga masa Reforasi untuk terus mendorong kesejahtraan dan kemajuan bangsa kea rah yang lebih baik, dalam hal ini pembangunan nasional juga harus dimulai dari,oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan diberbagai aspek kehidupan bangsa yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan.
Pembangunan nasional pada dasarnya sangat membutuhkan kesinergian antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah harus saling menunjang, saling mengisi, saling melengkapi dalam memajukan masyarakat dan nasional pada umumnya.


BAB V
DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA


1.         Demokrasi
Demokrasi merupakan terminologi yang sarat dengan makna dan tafsir. Terminologi ini berkaian erat (lingkage) dengan sistem sosial yang mendukungnya. Demokrasi mengandung unsur-unsur yang universal (common deminator) dan juga muatan-muatan kontekstual yang melekat pasa suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism).  
Demokrasi merupakan bentuk suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dengan para wakil mereka yang telah teripilih .
Pemerintahan yang demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegak. Kultur demokrasi itu berada pada masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil apabila masyarakat pad umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.
Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur-unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1.   Negara hukum
2.   Masyarakat Madani (Civil Society)
3.   Infrastruktur politik
4.   Pers yang bebas dan bertanggung jawab


2.         Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan salah satu nilai dasar demokrasi dan sekaligus merupakan indikator supremasi hukum. Masalah Hak Asasi Manusia mempunyai akar budaya yang sangat kuat di Indonesia. Negara Indonesia sendiri terbentuk sebagai reaksi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang absolut selama penjajahan 350 tahun. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan ”The Indonesian Bill of Rights.”
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
Dengan demikian hakekat dari Hak Asasi Manusia adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Apabila antara Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia tida seimbang maka dapat dipastikan menimbulkan kekacauan, anarkisme dan kesewenang-wenangan dalam kehidupan umat manusia.
Perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah berlangsung sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada masa pergerakan Boedi Oetomo, para pemimpin Boedi Oetomo memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan.
Selanjutnya pemikiran Hak Asasi Manusia pada Perhimpunan Indonesia seperti Mohammad Hatta, A. A. Maramis, dan sebagainya lebih menitiberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).



BAB VI
BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH

1.        Bentuk Negara
Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a.    Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan  suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua. 
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.

2.        Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik. 
a.    Kerajaan (Monarkhi) Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja.
2.      Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar.
3.      Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan.

b.   Republik Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
1.    Republik mutlak (absolut).
2.    Republik konstitusional
3.    Republik parlementer.
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a.    Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b.    Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa). 
c.    Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar