KATA
PENGANTAR
Segala
puji hanyalah milik Allah SWT yang pada-Nyalah segala kebaikan dan segala
kelebihan berada. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan, dan ampunan-Nya.
Penulis
sangat bersyukur bahwa Allah SWT. Memberikan kepada penulis kesempatan untuk membuat Makalah Pengantar
ilmu Politik.
Penulis menyadari, bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Penulis
ucapkan terima kasih kepada Bapak Kaifan Sasmita S.Sos sebagai pengajar mata
kuliah Pengantar Ilmu Politik yang telah membimbing kami dalam penyusunan
makalah ini.
Glee Gapui, Juni 2013
Lusiana
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar .....................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................
BAB
I HUBUNGAN INTERNASIONAL..................................................
BAB
II POKOK-POKOK DAN PRINSIP POLITIK .................................
BAB
III IDEOLOGI
POLITIK DAN PARTAI POLITIK............................
BAB IV PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
DI INDONESIA...............................................................................
BAB V DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA..............................
BAB
VI BENTUK-BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH..................
BAB
VII PENUTUP.........................................................................................
Daftar Pustaka.......................................................................................................
BAB
I
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
1.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan
internasional merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi manusia antarbangsa
baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan
ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang dilakukan oleh
bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan
yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati
dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.
Beberapa
definisi hubungan internasional menurut para ahli yakni sebagai berikut :
J.C. Johari : Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang
interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga
studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya
memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara.
Couloumbis dan Wolfe : Hubungan internasional adalah studi
yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba
menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan
karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
Mochtar Mas’oed (1990) : Hubungan internasional merupakan
hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang
lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
2.
Lingkup Kajian
Hubungan Internasional
Hubungan
internasional sangat berkaitan dengan interaksi yang terjadi di antara
negara-negara. Kajian dalam studi hubungan internasional yang meliputi segala
bentuk hubungan di antara berbagai negara-negara yang ada di dunia dan juga
meliputi kajian mengenai lembaga-lembaga internasional seperti misalnya, International
Red Cross (IRC), kepariwisataan, transportasi, komunikasi dan sebagainya.
Selain itu hubungan internasional juga mencakup masalah-masalah mengenai
perang, konferensi-konferensi internasional, diplomasi, perdagangan
internasional, pariwisata internasional, bantuan-bantuan luar negeri, dan semua
ini merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam kajian hubungan internasional.
Selain negara yang menjadi subjek hubungan internasional ada juga individu maupun
kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu hubungan internasional tidak hanya
mencakup hubungan antar bangsa saja tetapi juga hubungan yang terjadi antar
individu maupun kelompok di lingkungan internasional.
Hubungan
internasional sebagai subjek studi dapat dipecah ke dalam studi-studi khusus
seperti, studi politik internasional, hukum internasional, organisasi
internasional, ekonomi internasional, pendidikan internasional, psikologi
internasional, dan sosiologi hukum internasional.
BAB
II
POKOK-POKOK
DAN PRINSIP POLITIK
1.
Pokok Politik
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
a.
Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
b. Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya
adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
BAB III
IDEOLOGI POLITIK DAN PARTAI POLITIK
1.
Ideologi
Ideologi merupakan kata yang angker untuk didengar dan dipelajari
saat pemerintahan orde baru, karena saat itu tidak diperolehkan ada ideologi
selain pancasila. Tentunya hal tersebut membuat kita semakin penasaran tentang
apa itu ideologi. Pada dasarnya ideologi berasal dari bahasa latin yang terdiri
dari dua kata, yaki ideo artinya pemikiran; logis artinya logika, ilmu, pengetahuan.
Dapat bahwa didefiniskan ideologi merupakan ilmu mengenai keyakinan dan cita-cita.
Pengertian yang lebih luas menurut Steger mendefiniskan ideology
sebagai suatu sistem sebaran ide, kepercayaan yang membentuk sistem nilai dan
norma serta peraturan ideal yang diterima sebagai fakta dan kebenaran oleh
kelompok tertentu. ideologi dicirikan; pertama, ideologi politik
berkaitan dengan pertanyaan siapa yang akan menjadi pemimpin? Bagaimana mereka
dipilih, dan dengan prinsip-prinsip apa mereka memimpin? Hal ini akan berkaitan
dengan seperti apa pemimpin yang layak untuk memimpin masyarakat banyak, apakah
yang dipertimbangkan masalah religiusitasnya, jiwa sosialnya, kekayaanya, kemampuan
akademiknya, fisik atau penampilnya, suku atau etnisnya, laki-laki atau
perempuan, selain itu bagaimana untuk medapatkan pemimpin dengan kriteria
tersebut? Apakah berdasarkan keturunan (stratifikasi tertutup) ataukah tidak
mempersoalkan keturunan asalkan ada beberapa kriteria seperti yang telah
dijelaskan diatas.
Kedua, ideologi mengandung
banyak sekali argumen untuk persuasi atau melawan (counter) ide-ide berlawanan.
Ketiga, ideologi sangat mempengaruhi
banyak sekali aspek kehidupan manusia, mulai aspek ekonomi, pendidikan,
kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya. Dalam gagasan yang ada dalam ideologi
tersebut tentunya akan berawal dari ide/gagasan tentang masyarakat seperti apa
yang ingin diwujudkan. Dari sudut ekonomi, hal akan berkaitan dengan persoalan
kekayaan, kemudian bagaimana distribusi kekayaan yang ada, apakah masyarakat
diberikan ruang sebebas-bebasnya dalam mengejar kekayaan.
Dalam ideologi tersebut terdapat ide-ide ataupun gagasan
bagaimana masyarakat hidup dan diatur oleh norma-norma yang diyakini maka hal
ini dijadikan landasan dalam menyusun rencana berupa kebijakan ataupun program
yang tepat dan sesuai kepentingan untuk masyarakat tersebut.
2.
Partai politik
Dalam
kehidupan yang demokrasi seperti di Indonesia sekarang ini, partai politik
merupakan instrumen yang wajib ada disuatu negara yang menjalankan demokrasi.
Bahkan pendapat yang ekstrim yang mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika
tidak ada partai politik didalamnya, karena partai politiklah yang memainkan
peranan penting dalam sistem demokrasi. Dengan adanya partai politik maka
masyarakat akan merasakan mempunyai negara/pemerintah, karena ketika tidak ada
kekuatan penyeimbang dari penguasa maka kecenderungannya adalah kekuasaan
tersebut akan digunakan secara berlebihan dan tentunya masyarakatlah disini
yang akan selalu dirugikan melalui kebijakan-kebijakanya.
Partai
politik adalah sekompok manusia yang terorganisir sekelompok manusia yang
terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan
terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan
kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.
BAB IV
PERUBAHAN POLITIK DAN PEMBANGUNAN POLITIK
DI INDONESIA
Pembangunan
Politik merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat
bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di amanatkan dalam
Undang-Undang dasar 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah indonesia memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta melaksanakan ketertiban dinia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial Negara”.
Pembangunan
nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap
dan berlanjut untuk memicu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang maju.
Berbagai
macam prospek pembangunan telah dilakukan dari Orde Lama, Orde Baru hingga masa
Reforasi untuk terus mendorong kesejahtraan dan kemajuan bangsa kea rah yang
lebih baik, dalam hal ini pembangunan nasional juga harus dimulai dari,oleh,
dan untuk rakyat, dilaksanakan diberbagai aspek kehidupan bangsa yang meliputi
politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan.
Pembangunan
nasional pada dasarnya sangat membutuhkan kesinergian antara masyarakat dan
pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan dan pemerintah
berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang
menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah harus saling menunjang,
saling mengisi, saling melengkapi dalam memajukan masyarakat dan nasional pada
umumnya.
BAB
V
DEMOKRASI
DAN HAK ASASI MANUSIA
1.
Demokrasi
Demokrasi merupakan terminologi yang
sarat dengan makna dan tafsir. Terminologi ini berkaian erat (lingkage) dengan
sistem sosial yang mendukungnya. Demokrasi mengandung unsur-unsur yang
universal (common deminator) dan juga muatan-muatan kontekstual yang melekat
pasa suatu sistem sosial tertentu (cultural relativism).
Demokrasi merupakan bentuk suatu
sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak
secara langsung melalui kompetisi dengan para wakil mereka yang telah teripilih
.
Pemerintahan
yang demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya eksis dan tegak.
Kultur demokrasi itu berada pada masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan
yang baik dapat tumbuh dan stabil apabila masyarakat pad umumnya punya sikap
positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi.
Tegaknya
demokrasi sebagai tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung
kepada tegaknya unsur-unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang
dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1. Negara hukum
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
3. Infrastruktur politik
4. Pers yang bebas dan bertanggung
jawab
2.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia merupakan salah satu nilai dasar demokrasi dan sekaligus merupakan
indikator supremasi hukum. Masalah Hak Asasi Manusia mempunyai akar budaya yang
sangat kuat di Indonesia. Negara Indonesia sendiri terbentuk sebagai reaksi
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang absolut selama penjajahan 350 tahun.
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan ”The Indonesian Bill of
Rights.”
Hak Asasi
Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.
Dengan
demikian hakekat dari Hak Asasi Manusia adalah keterpaduan antara Hak Asasi
Manusia, Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia yang
berlangsung secara sinergis dan seimbang. Apabila antara Hak Asasi Manusia,
Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia tida seimbang maka
dapat dipastikan menimbulkan kekacauan, anarkisme dan kesewenang-wenangan dalam
kehidupan umat manusia.
Perkembangan
pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah berlangsung sebelum kemerdekaan
Indonesia. Pada masa pergerakan Boedi Oetomo, para pemimpin Boedi Oetomo
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan.
Selanjutnya
pemikiran Hak Asasi Manusia pada Perhimpunan Indonesia seperti Mohammad Hatta,
A. A. Maramis, dan sebagainya lebih menitiberatkan pada hak untuk menentukan
nasib sendiri (the right of self determination).
BAB
VI
BENTUK-BENTUK
NEGARA DAN PEMERINTAH
1.
Bentuk Negara
Dalam konsep dan teori modern saat
ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara
serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara
yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
·
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan
dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
·
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
2.
Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk
pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi) Pemerintahan
kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki
dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya
perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun
temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari
istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh
kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang
harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja.
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu
kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar.
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu
kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para
menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab
sepenuhnya dalam pemerintahan.
b. Republik Bentuk pemerintahan
republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang
presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
1. Republik mutlak (absolut).
2. Republik konstitusional
3. Republik parlementer.
Seorang filosof klasik terkenal yang
bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai
berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan
(pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara
terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal,
golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan
tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein =
pemerintahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar